Jumat, 29 Maret 2024

Bukan Cuma Pemerintah, Hutang Negara Juga Menjadi Tanggung Jawab DPR RI

JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah membutuhkan dana dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPR telah menyepakati peningkatan utang pemerintah.

“Kita sadar betul bahwa pelebaran defisit, pembiayaan utang yang tinggi itu, betul-betul karena kita butuh. Kondisi subjektif dan objektif mewajibkan hukumnya bagi pemerintah dan Banggar melakukan itu,” kata Said dalam rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Ia menegaskan, peningkatan utang bukan itu berarti pemerintah dan DPR suka berutang. Said menuturkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas atas angka utang yaitu sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Said, utang pemerintah yang bertambah bertujuan untuk mewujudkan hukum tertinggi, yaitu keselamatan rakyat di tengah pandemi. Perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan akibat pandemi di mana kegiatan ekonomi sulit berjalan.

Padahal, menurut dia, jika tak ada pandemi keseimbangan primer Indonesia pada 2022 sudah positif. “Namun justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak, dan kita tidak tahu kapan akan pergi wabah satu ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Banggar dan pemerintah memiliki satu napas dalam meningkatkan utang atas nama keselamatan rakyat dari pandemi. “Sehingga utang itu bukan semata-mata keinginan pemerintah. Itu juga tanggung jawab DPR,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Bareskrim Polri Mengerucut ke Irjen Wahyu dan Irjen Fadhil

Menurut Said, DPR juga harus bersuara terkait peningkatan utang pemerintah agar tak jadi polemik di masyarakat. “Sebab kalau DPR tidak bersuara terhadap utang bagian tanggung jawab DPR,” kritisi Said.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku khawatir soal kesanggupan pemerintah dalam melunasi utang plus bunga yang terus membengkak. Kekhawatiran lainnya, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus meningkat.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, utang pemerintah semakin jor-joran akibat merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini sudah melampaui pertumbuhan PDB nasional.

Sejumlah indikator menunjukkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah. Rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 19,06 persen. Angka tersebut melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen dan standar International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6-6,8 persen.

Adapun rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen.

Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen. Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen. Namun, nilainya masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini