Home / Headline / Hukum

Rabu, 22 September 2021 - 00:27 WIB

Ketua DPRD DKI Sebut Gubernur Anies Bertanggungjawab atas Kasus Lahan Munjul

JAKARTA — Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Selasa siang (21/9/2021), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) terkait dengan kasus pengadaan tanah cadangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Munjul, Cipayung – Jakarta Timur, yang diduga merugikan negara ratusan miliar Rupiah.

Usai diperiksa penyidik, bila Gubernur Anies Baswedan bermanis-manis kepada wartawan, Prasetio dengan lantang menyebut bahwa Gubernur Anies mempunyai tanggung jawab atas penyertaan modal atau pengalokasian anggaran untuk BUMD Pemprov DKI, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya, selaku pelaksana pengadaan tanah Munjul.

Prasetio mengakui Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan jajaran Pemprov DKI. Namun dia tidak menyampaikan jumlah anggaran yang diperuntukkan pengadaan tanah.

Baca Juga :  Bikin Berbagai Gebrakan, DPR RI Puji Kinerja Kapolri Listyo Sigit

“Semua sudah dibahas di dalam Komisi, nah di dalam Komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah,” ujar Prasetio kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut. Banggar DPRD, kata Prasetio, hanya sebatas mengesahkan.

“Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, selanjutnya tentu eksekutif yang punya tanggung jawab,” tutur dia.

Prasetio sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari kasus ini.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Dua Jabatan Penting

Lembaga antirasuah belakangan ini juga mengusut proses pencairan PMD oleh Pemprov DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Materi itu didalami dengan memeriksa sejumlah saksi, satu di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Pengadaan tanah di Munjul ini diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah. Hal itu sempat didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019 Riyadi beberapa waktu lalu.

Selain Yoory, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP. (CP/***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK