BENGKULU UTARA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara – Provinsi Bengkulu, merespons dan bertindak cepat menyusul kegaduhan publik selama beberapa hari terakhir di Bengkulu Utara terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi di GMW, sebuah klinik kesehatan di Kecamatan Giri Mulya.
Kepala Dinkes Bengkulu Utara Syamsul Maarif menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat laporan dari LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) terkait dengan dugaan pelanggaran Prokes dalam menangani pasien terpapar Covid 19 yang berakhir dengan meninggal dunia.
Klinik tersebut dianggap GSPI bertindak nekat melayani pasien Covid 19, padahal klinik tersebut bukanlah pusat kesehatan atau Rumah Sakit rujukan pasien Covid 19 yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Dinkes.
“Surat dari GSPI sudah saya baca dan telah ditindaklanjuti,” ketika ditemui kabarindo24jam, di ruang kerjanya baru-baru ini. Atas hal itu, Syamsul mengaku pihaknya telah memanggil direktur Klinik GMW untuk diklarifikasi mengenai isi surat laporan GSPI.
Dia menambahkan, direktur klinik tersebut sudah dimintai keterangan dan yang bersangkutan telah diberikan teguran agar tidak lagi menerima Pasien Covid 19. Sebab penanganan pasien Covid harus ditangani oleh pusat kesehatan atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Terkait dengan tindakan Dinkes yang hanya memberikan teguran kepada manajemen Klinik GMW, pengacara sekaligus aktivis GSPI Julisti Anwar SH mengaku kecewa dan mendesak Satgas Covid Bengkulu Utara maupun Provinsi untuk menindaklanjuti masalah ini.
Julisti mempertanyakan kenapa pihak satgas maupun klinik lalai dalam menangani kasus covid19 yang telah banyak menimbulkan korban. “Belum lagi Satgas Covid tingkat kecamatan yang tidak memantau proses pemakaman yang tidak dilakukan prosedur Covid19 yang merupakan tanggung jawab klinik untuk menerapkan aturan tersebut,” ujarnya.
Kelalain lain yang dilakukan satgas covid dan manajemen klinik, ialah tidak segera melakukan pelacakan kontak dini (contac tracking) kepada keluarga korban dan warga yang pernah melakukan kontak dan mengambil tindakan lockdown area selama 14 hari, serta melakukan semprot disinfektan agar Virus ini tidak meluas lagi.
Selain itu, Julisti meminta kepada pihak Dinkes untuk menjelaskan kenapa pasien covid19 masih saja harus membayar biaya pengobatan dan perawatan. Kemudian kepada dokter yang menangani pasien agar dapat memberikan penjelasan terkait tidak dilakukan rujukan setelah hasil swab positif yang dilakukan terhadap pasien terpapar Covid.
“Dari informasi, keluarga korban covid 19 ini terpaksa harus membayar biaya perawatan dan pengobatan sebesar lebih kurang Rp 4 juta rupiah walau pun nyawanya tidak tertolong” ujar dia.
Di lain pihak, manajemen Klinik GMW ketika dikonfirmasi kabarindo24jam, Jumat (3/9/2021), membenarkan hal pemanggilan dan teguran dari pihak Dinkes. Namun dr.Diky M yang mewakili manajemen membantah tudingan pemakaman tidak dilakukan dengan prosedur Covid lantaran aktivis GSPI yang menuding tidak melihat langsung.
Selain itu, Diky menegaskan bahwa pihak klinik dengan terpaksa memberikan penanganan medis kepada pasien yang terjangkit Covid tersebut dengan alasan kemanusiaan. “Saat itu, pasien harus ditangani karena kondisinya sudah gawat,” imbuh Diky. (WHS)