Home / Headline / Hukum

Minggu, 21 Maret 2021 - 13:08 WIB

KPK Dalami Data Tambahan Kasus Lahan Rumah Dp Rp O, Ketua DPRD Sebut Gubernur DKI yang Bertanggungjawab

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan serta mendalami data dugaan korupsi pengadaan lahan bakal perumahan DP-0 Rupiah Pemprov DKI di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Terakhir, KPK sudah menerima data tambahan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Jumat (19/3/2021).

“Kami telah menerima data terkait legalitas lahan di Pondok Ranggon, tentu ini langsung dipelajari dan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik guna pendalaman kasus,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Minggu (21/3/2021).

Ia juga memastikan segala proses yang dilakukan dalam kegiatan penyidikan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami tegaskan segala perkembangan dari penanganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK,” tegas Ali.

Secara terpisah sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, sejatinya menjadi tanggung jawab Gubernur DKI Anies Baswedan yang menandatangani keputusan pencairan anggaran.

Baca Juga :  Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Sebab dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, dijelaskan Pemprov DKI memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar.

“Uang Rp 800 miliar itu yang kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan diperuntukan Program Rumah DP Rp 0,” kata politikus PDI Perjuangan yang dipercaya partainya menjabat Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 itu.

Prasetio mengungkapkan, dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi PT Pembangunan Sarana Jaya setelah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut harus melaporkan progress dan hasil pelaksanaan kepada Gubernur. “Dan Gubernur yang bertandatangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan,” katanya.

Kemudian, disebutkan juga bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI.

Baca Juga :  Demi Formula E, Sponsor Bir Menjadi Halal

Sebagai informasi, program Rumah DP Rp 0 merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Gubernur Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu lima tahun. Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.

Di dalam pergub itu dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman atau pendanaan lainnya yang sah.

“Sejak 2019 sudah Rp 3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PT Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan,” pungkas Prasetio. (***/COK)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK