Jumat, 29 Maret 2024

Mengancam Keutuhan Bangsa dan Negara, ASN Bersama TNI-Polri Harus Lawan Hoax

JAKARTA —  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personil TNI dan Polri, diwajibkan untuk melawan hoax. Sebab kini berita hoax yang beredar sudah sangat meresahkan dan bahkan dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa yang berujung pada konflik horisontal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengaku resah karena kini hasutan yang berisi ujaran kebencian begitu gampang disebarkan dengan berbagai modusnya, terutama lewat dunia maya.

Hal Inilah, lanjut Tjahjo, yang harus diwaspadai seluruh aparatur negara, karena hasutan yang berisikan kebencian sangat berbahaya. Bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Bisa memicu konflik antar kelompok masyarakat. Bahkan lebih jauh, mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI itu sendiri.

“Karena itu, saya ingin mengingatkan kewajiban aparatur negara sekaligus mengajak kepada seluruh ASN termasuk jajaran TNI dan Polri di seluruh tanah air untuk melawan hoax,” kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Warga, lanjut Tjahjo, memang dijamin oleh konstitusi untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, tidak lantas kemudian kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi itu disalahgunakan, dengan bebas mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik.

Terlebih, menghasut orang lain untuk saling membenci terhadap kelompok masyarakat lainnnya. “Maka, negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Tjahjo.

Baca Juga :  Beralih jadi ASN, Pasukan KPK Wajib Ikut Asesmen Wawasan Kebangsaan

Selain itu, kata dia, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antar golongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalamPasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Karena harus diakui ini yang sering terjadi,potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN, mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Seluruh ASN, harus melawan hoax. Melawan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.

“Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan UU-nya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini