KPK Nilai Pendidikan Menjadi Salah Satu Pilar Penting Strategi Pemberantasan Korupsi

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025 menjadi perhatian serius terhadap penguatan integritas nasional. Merespons kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara menyeluruh, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Penguatan tersebut ditegaskan Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang menyebut pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Selain penindakan yang memberikan efek jera dan pencegahan yang memperbaiki sistem, pendidikan dinilai berperan membentuk karakter serta nilai integritas agar seseorang tidak memiliki kecenderungan melakukan korupsi.

Bacaan Lainnya

Di tingkat perguruan tinggi, KPK terus memperkuat implementasi Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210 Tahun 2023 yang menempatkan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Melalui kebijakan tersebut, seluruh perguruan tinggi didorong mengintegrasikan materi pendidikan antikorupsi, minimal pada Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), sekaligus meningkatkan kapasitas dosen agar mampu membangun iklim akademik yang berintegritas,” kata Ibnu Widodo dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi KPK RI, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merumuskan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2025–2026 yang mengacu pada lima elemen kompetensi, yakni ketaatan terhadap aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, dan pembangunan budaya antikorupsi.

Kelima elemen tersebut diterjemahkan ke dalam sembilan nilai integritas yang dikenal dengan Jumat Bersepeda KK, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras. “Kami berharap dinas pendidikan selaku pembina sekolah, dapat mendampingi, mendukung, hingga memonitor evaluasi implementasi PAK termasuk mengimbaskan praktik baik ke sekolah binaan lainnya,” imbuh Ibnu.

Implementasi pendidikan antikorupsi tersebut telah diterapkan di SMAN 1 Kuta Selatan, salah satu sekolah yang mengikuti program Anti-Corruption Academy (ACA) dan memperoleh pendampingan KPK. Salah satu praktik yang dikembangkan adalah program ‘Lost and Found’ sebagai media pembiasaan sikap jujur dan menjaga amanah.

Sejak 2024 hingga Agustus 2026, program tersebut mencatat 265 laporan penemuan barang dan uang. Dari total uang temuan sebesar Rp3,1 juta, sebanyak Rp2,2 juta yang tidak diambil pemiliknya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam jangka waktu tiga bulan kemudian disalurkan kepada panti asuhan dan warga yang sedang berduka.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan, KPK terus mendorong perluasan implementasi Pendidikan Antikorupsi di berbagai wilayah. Praktik baik yang telah berkembang di sekolah maupun kampus diharapkan dapat direplikasi secara lebih luas sehingga memperkuat budaya integritas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia. (Lou/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *