Home / Headline / Nusantara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:37 WIB

KPK Tampar Wajah Pemkab Bogor, Bertahun-Tahun Tak Punya Perda RTRW

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda

CIBINONG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom merespon cepat kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tiadanya Peraturan Daerah terkait bidang tata ruang wilayah yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), Pengelolaan Lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang serta pelayanan perizinan.

Kepada awak media, Sabtu (12/2021), Aan pun mengakui dengan tidak adanya Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya, maka sangat mungkin dapat menghambat laju investasi dan pembangunan di Kabupaten Bogor.

“Karena itu, kami di DPRD mendesak Pemkab Bogor agar segera menerbitkan Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya. Bagaimana mau menjadi daerah termaju, kalau belum bisa ramah investasi,”  ungkap politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga :  PPATK Temukan Banyak Pejabat Gunakan ATM Orang Lain untuk Pencucian Uang

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK menyambangi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (11/6).

Kedatangan pasukan antirasuah ini untuk melihat, monitoring progres, dan membenahi tata kelola pemerintahan di Bumi Tegar Beriman yang dinilai belum bisa dikatakan baik.

“Ada beberapa yang perlu disinergikan antara legislatif dengan eksekutif, untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda.

Ia menambahkan tata kelola pemerintahan tidak akan bagus apabila tidak didukung oleh DPRD. “Hari ini kami rekomendasikan supaya Dewan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait mengupayakan adanya Perda RTRW, RDTR, Pengelolaan PSU dan optimalisasi pajak,” paparnya.

Baca Juga :  Grab Bilang Tak Bisa Bertahan Tanpa 20% Komisi, Mitra Menjerit !

“Apabila Perda RTRW dan RDTR tidak diterbitkan hingga 11 Juli mendatang maka akan diambil alih penerbitan aturannya oleh Kepala ATR / BPN Republik Indonesia,” tambahnya.

Aprilia menuturkan pada kesempatan ini mengajak Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bogor untuk sama-sama berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi di wilayah Tegar Beriman ini.

“Kamu minta hak budgeting dewan untuk kesiapan anggaran pensertifikatan aset itu digunakan, pembenahan aset daerah ini bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan ini bisa dilihat dari skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention,” pungkasnya. (Husni/Nur Ali)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS

Nusantara

Aneh bin Ajaib, di Tanah Kehutanan Kabupaten Bogor Terbit SHM

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Nusantara

Kepengurusan Baru PKS Siap Hadapi Pertarungan Politik

Nusantara

Kombes Reynold Siap Menapak Puncak Karier Polri

Hankam

Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines