Kamis, 28 Maret 2024

KPK Tampar Wajah Pemkab Bogor, Bertahun-Tahun Tak Punya Perda RTRW

CIBINONG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom merespon cepat kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tiadanya Peraturan Daerah terkait bidang tata ruang wilayah yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), Pengelolaan Lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang serta pelayanan perizinan.

Kepada awak media, Sabtu (12/2021), Aan pun mengakui dengan tidak adanya Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya, maka sangat mungkin dapat menghambat laju investasi dan pembangunan di Kabupaten Bogor.

“Karena itu, kami di DPRD mendesak Pemkab Bogor agar segera menerbitkan Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya. Bagaimana mau menjadi daerah termaju, kalau belum bisa ramah investasi,”  ungkap politikus Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK menyambangi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (11/6).

Kedatangan pasukan antirasuah ini untuk melihat, monitoring progres, dan membenahi tata kelola pemerintahan di Bumi Tegar Beriman yang dinilai belum bisa dikatakan baik.

Baca Juga :  Kasus Penyunatan Dana Hibah Pondok Pesantren Makan Korban Dua Pejabat Pemprov Banten

“Ada beberapa yang perlu disinergikan antara legislatif dengan eksekutif, untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda.

Ia menambahkan tata kelola pemerintahan tidak akan bagus apabila tidak didukung oleh DPRD. “Hari ini kami rekomendasikan supaya Dewan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait mengupayakan adanya Perda RTRW, RDTR, Pengelolaan PSU dan optimalisasi pajak,” paparnya.

“Apabila Perda RTRW dan RDTR tidak diterbitkan hingga 11 Juli mendatang maka akan diambil alih penerbitan aturannya oleh Kepala ATR / BPN Republik Indonesia,” tambahnya.

Aprilia menuturkan pada kesempatan ini mengajak Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bogor untuk sama-sama berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi di wilayah Tegar Beriman ini.

“Kamu minta hak budgeting dewan untuk kesiapan anggaran pensertifikatan aset itu digunakan, pembenahan aset daerah ini bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan ini bisa dilihat dari skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention,” pungkasnya. (Husni/Nur Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini