Rabu, 6 Desember 2023

KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Terdaftar di Kemenkumham

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa partai politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus terdaftar di Kemenkumham.

Sebelumnya, tercapai kesepakatan dalam audiensi Menkumham Yasonna H Laoly dengan Komisioner KPU, pada Jumat (13/5/2022) lalu di ruang rapat Menkumham. Yasonna mengatakan, pengesahan Parpol merupakan kewenangan Kemenkumham.

Sehingga, hanya Parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum. “Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima, Minggu (15/5/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa jajaran Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data Parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Adapun Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya menjelaskan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Baca Juga :  Menteri Agama Tegas, Kalangan Religius dan Nasionalis Jaga Narasi Kebangsaan

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham,” ujar Hasyim yang baru beberapa pekan menjabat posisi orang nomor satu di lembaga penyelenggara pemilihan umum itu.

Menurut Hasyim terdapat data-data Parpol dari Pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah, misalnya kepengurusan dan alamat Parpol. “Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai,” kata Hasyim.

Selain pembahasan Parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu mendatang. (SBR/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini