Kabarindo24.com | Bengkulu – Operasi senyap yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sejumlah pejabat penting daerah hingga pihak kontraktor diamankan dalam satu rangkaian penyelidikan dugaan praktik korupsi proyek pemerintah.
Penindakan dilakukan setelah tim KPK diduga mengendus adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan proyek pembangunan daerah. Operasi dilakukan secara cepat dan tertutup setelah penyidik memantau komunikasi serta pergerakan para pihak yang diduga terlibat.
Pada Selasa pagi (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tujuh orang yang diamankan langsung diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno menuju Jakarta menggunakan pesawat milik Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6819.
Para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor pusat KPK guna mendalami dugaan suap atau permainan proyek pembangunan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Adapun tujuh orang yang ikut dibawa ke Jakarta antara lain:
• M. Fikri Thobari
Bupati Rejang Lebong yang menjabat sebagai kepala daerah dan memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
• Hendri Praja
Wakil Bupati yang membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan serta pengawasan program pembangunan.
• Iwan Badar
Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.
• Hary Eko Purnomo
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertanggung jawab terhadap berbagai proyek pembangunan infrastruktur daerah.
• Santri Ghozali
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki peran strategis dalam proses penandatanganan kontrak proyek pemerintah.
• Youki Yusdianto
Direktur perusahaan kontraktor yang diduga memiliki hubungan dengan proyek yang sedang diselidiki.
• Edi Manggala
Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Sementara itu, sosok Intan Larasati juga sempat menjadi perhatian publik. Ia diketahui merupakan istri dari Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, yang berada di kediaman pribadi saat tim KPK melakukan proses pengamanan.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang, Intan Larasati tidak termasuk dalam daftar pihak yang dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK dan hingga kini tidak disebut sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sesuai prosedur operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kasus ini langsung menyedot perhatian masyarakat Bengkulu. Banyak pihak menilai operasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih luas dugaan praktik mafia proyek dalam pengelolaan pembangunan daerah.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah mengguncang pemerintahan daerah di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. (Wen */)







