Kabarindo24jam.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Jumat (6/3/2026) lalu. Polda Metro pun memastikan hak salah satu selebgram berpengaruh di tanah air itu terpenuhi.
Adapun kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.
Kemudian pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi kemudian menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusannya beberapa waktu lalu.
Lantas Polda Metro menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/3/2026).
Pada Jumat lalu, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dia dicecar 29 pertanyaan. “Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
“Kemudian selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” kata Budi Hermanto.
Dia juga mengatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Jadi yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya. “Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Budi.
Sebelumnya, penydik Polda Metro berpendapat bahwa Richard Lee menghambat proses penyidikan. Polisi mengungkap Richard Lee mengakir dari pemeriksaan. “Tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan, dimana tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Alasan lainnya polisi menahan Richard Lee karena sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Budi. (Man/*)







