Home / Headline / Hukum

Sabtu, 29 Mei 2021 - 02:22 WIB

Menolak Hasil Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Dianggap Melawan UU ASN

Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita kritik pegawai KPK yang menolak tes wawasan kebangsaan

Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita kritik pegawai KPK yang menolak tes wawasan kebangsaan

JAKARTA – Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hakikatnya merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Karenanya, aksi protes oleh 75 pegawai KPK yang gagal sama saja dengan melawan hukum.

“Bila TWK dinafikan hasilnya, itu sama dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran-Bandung, Prof Romli Atmasasmita, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).

Menurut Romli, segala protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat mereka yang tidak lulus TWK.

Dia menjelaskan sudah seharusnya perlu ada penghargaan atau hadiah (reward) bagi setiap orang yang lulus, bukanlah hukuman (punishment). Jika tidak ada hadiah atau pun hukuman, maka tentu TWK yang diselenggarakan tidak ada artinya.

Baca Juga :  Jendral Listyo Sigit Pastikan Bakal Tindak Polisi Bermasalah

Dalam pernyataannya, Romli juga mengaku prihatin atas sikap koalisi guru besar serta masyarakat antikorupsi terhadap dukungan pada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut. Apalagi, tambah Romli, sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

“Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan mereka itu, karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana,” ujarnya.

Selain itu, Romli menyebutkan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti baik oleh pimpinan KPK, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) ataupun kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Usai Diperiksa Penyidik KPK, Bupati Banjarnegara Tidak Boleh Pulang ke Rumah

Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Romli pun menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai tersebut sudah benar. “Sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka,” katanya.

Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan para pegawainya. (****/khusus)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung