Selasa, 3 Oktober 2023

Pendalaman Kasus Mark Up Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0, KPK Periksa Lagi Anak Buah Anies

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp 0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019. Kali ini, KPK memeriksa seorang anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan, yakni Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti.

Oleh penyidik KPK, Ferra dicecar pengetahuannya terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah. “Ferra Ferdiyanti ditanya seputar pengetahuannya terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan di Sarana Jaya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Kamis (21/4).

Pemeriksaan terhadap Fera tersebut memang dianggap penting lantaran penyidik membutuhkan informasi mengenai alur atau proses sesuai mekanisme serta prosedur dalam pengadaan lahan di Perumda Pembangunan Sarana Kaya guna menetapkan dasar hukum menjerat tersangka.

Dalam agenda pemeriksaan Kamis (22/4) ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Keterangannya juga dianggap sangat penting untuk mendalami perkara rasuah di lingkup Pemprov DKI Jakarta tersebut.

KPK sebelumnya mengakui, telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory salah satunya,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4) lalu. Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pendalaman Kasus Bupati Bogor, KPK Garap Wakil Bupati dan Anen

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan pihak swasta Tommy Ardian. Namun KPK tak bergeming untuk membenarkan atau membocorkan inisial nama tersangka lain.

Selain tiga tersangka perorangan itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Pihak KPK menaksir, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Keempat pihak ini diduga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini