• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Minggu, 6 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Suap Lelang Proyek, Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Dikirim ke Penjara

redaksi by redaksi
16 September 2021
in Hukum
0
Kasus Suap Lelang Proyek, Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Dikirim ke Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (15/9/2021) malam, KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus suap proyek.

Mereka adalah Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA – Maliki. Kemudian Marhaini – Direktur CV Hanamas dan Fachriadi – Direktur CV Kalpataru. “Penyidik telah meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

KPK melakukan OTT setelah mendapatkan informasi bahwa akan terjadinya penyerahan uang dari pihak swasta kepada Maliki. Uang tersebut berjumlah Rp 170 juta yang dibawa oleh Mujib orang kepercayaan dari Maharani dan Fachriadi yang hendak diberikan kepada Maliki.

Kemudian di kediaman Maliki, KPK juga mengamankan Rp 175 juta diduga uang dari pihak lainnya di kasus ini, termasuk sejumlah barang bukti dokumen. Total KPK mengamankan Rp 345 juta dari OTT tersebut.

Atas perbuatannya, Maharani dan Fachriadi dijerat sebagai tersangka pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Korps Adhyaksa Gunakan Hati Nurani Dalam Tangani Perkara Masyarakat Kecil

Sementara Maliki sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Ketiganya ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan. Maliki ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Maharani di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Fachriadi di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai informasi, Dinas PUPRP Kabupaten HSU melakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1.9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1, 5 Miliar.

Namun dalam eksekusinya, diduga terjadi kongkalingkong. Sebelum lelang ditayangkan dalam LPSE, Maliki selaku PPK sekaligus KPA diduga telah lebih dulu membocorkan persyaratan lelang pada Maharani dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15%.

Saat awal mula lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, ada 8 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Maharani.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Banyak Daerah

Sedangkan untuk lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 2 yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

“Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar,” jelas Alex.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib orang kepercayaan Maharani dan Fachriadi.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai,” tutup Alex. (***/Cok)

Previous Post

Sebentar Lagi Pensiun, Panglima TNI Bongkar Pasang Posisi 150 Jendral dan Kolonel

Next Post

Lapas Arga Makmur Bengkulu Gelar Vaksinasi Warga Binaan

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Next Post
Lapas Arga Makmur Bengkulu Gelar Vaksinasi Warga Binaan

Lapas Arga Makmur Bengkulu Gelar Vaksinasi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

5 Juli 2025
Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

5 Juli 2025
KBRI Tokyo Jalin Komunikasi dengan 119 Komunitas WNI

KBRI Tokyo Jalin Komunikasi dengan 119 Komunitas WNI

5 Juli 2025
Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

5 Juli 2025

Recent News

Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

5 Juli 2025
Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

5 Juli 2025
KBRI Tokyo Jalin Komunikasi dengan 119 Komunitas WNI

KBRI Tokyo Jalin Komunikasi dengan 119 Komunitas WNI

5 Juli 2025
Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

5 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

Bambang Soesatyo Dukung Wacana Wapres Dipilih MPR

5 Juli 2025
Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

5 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .