Home / Headline / Hukum

Sabtu, 14 Mei 2022 - 22:00 WIB

Peningkatan Status Kasus Formula E Tinggal Tunggu Waktu

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dengan pendalaman serta menggali keterangan para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi biaya penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini terkait kasus tersebut masih dalam proses penyeldikan lembaga antirasuah itu. “Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya,” ungkap Ali, Jumat (13/5/2022).

Terkait hal tersebut, Ali membeberkan, KPK dalam melakukan penyelesaian suatu kasus memang membutuhkan waktu yang cukup. Ali juga menyampaikan, KPK dalam menangani kasus tidak bekerja berdasarkan desakan dari suatu pihak ataupun kelompok manapun.

Karenanya, dalam mengusut suatu kasus lembaga antirasuah itu tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat. “KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun.Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Poldasu Nyamar jadi Pembeli, Ciduk Kurir Sabu-Sabu

Tak lupa Ali juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi. KPK juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu dan berpartisipasi dalam menuntaskan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E pada Selasa (22/3/2022). Lanjutnya, selama pemeriksaan, dirinya diajukan pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengenai anggaran Formula E senilai Rp180 miliar.

“Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali untuk masalah concern-nya, masalah Formula E. Yang kedua mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja,” jelas dia.

Prasetyo menjelaskan, terdapat anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi oleh anggota Dewan di DPRD DKI. Maka dari itu, katanya, KPK pun menanyakan soal pembahasan anggaran ini kepada dirinya.

Baca Juga :  Data Temuan Transaksi Keuangan Rp 120 Triliun, PPATK Tak Berikan ke Polri

“Ada penambahan-penambahan. Di sini kan dalam persetujuan rencana memang. Ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran. Nah dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi Perda minjam lah uang Dispora itu ke Bank DKI Rp180 miliar, itu saja penekanannya di situ,” papar dia.

Namun demikian, Pras mengaku tidak mengetahui terkait adanya masalah pada anggaran Formula E tersebut. “Kita enggak tahu, masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu,” imbuhnya.

Ia juga meminta KPK agar menjalankan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Formula E ini secara transparan dan akuntabel. “Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan, dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya,” pungkasnya. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta