Jumat, 29 Maret 2024

Peningkatan Status Kasus Formula E Tinggal Tunggu Waktu

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dengan pendalaman serta menggali keterangan para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi biaya penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini terkait kasus tersebut masih dalam proses penyeldikan lembaga antirasuah itu. “Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya,” ungkap Ali, Jumat (13/5/2022).

Terkait hal tersebut, Ali membeberkan, KPK dalam melakukan penyelesaian suatu kasus memang membutuhkan waktu yang cukup. Ali juga menyampaikan, KPK dalam menangani kasus tidak bekerja berdasarkan desakan dari suatu pihak ataupun kelompok manapun.

Karenanya, dalam mengusut suatu kasus lembaga antirasuah itu tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat. “KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun.Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” ungkap Ali.

Tak lupa Ali juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi. KPK juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu dan berpartisipasi dalam menuntaskan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E pada Selasa (22/3/2022). Lanjutnya, selama pemeriksaan, dirinya diajukan pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengenai anggaran Formula E senilai Rp180 miliar.

Baca Juga :  Desain Pendidikan Lemhanas Didukung Penuh Panglima TNI

“Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali untuk masalah concern-nya, masalah Formula E. Yang kedua mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja,” jelas dia.

Prasetyo menjelaskan, terdapat anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi oleh anggota Dewan di DPRD DKI. Maka dari itu, katanya, KPK pun menanyakan soal pembahasan anggaran ini kepada dirinya.

“Ada penambahan-penambahan. Di sini kan dalam persetujuan rencana memang. Ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran. Nah dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi Perda minjam lah uang Dispora itu ke Bank DKI Rp180 miliar, itu saja penekanannya di situ,” papar dia.

Namun demikian, Pras mengaku tidak mengetahui terkait adanya masalah pada anggaran Formula E tersebut. “Kita enggak tahu, masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu,” imbuhnya.

Ia juga meminta KPK agar menjalankan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Formula E ini secara transparan dan akuntabel. “Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan, dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya,” pungkasnya. (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini