Jumat, 9 Mei 2025

Penyebaran Covid 19 Terkendali, Pembelajaran Tatap Muka Harus Digelar pada 2022

JAKARTA — Pemerintah dipastikan melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Upaya itu dilakukan melihat situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali.

Aturan baru PTM itu ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Dalam rincian aturan terbaru tentang PTM di 2022, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Sedangkan untuk Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Adapun Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

• setiap hari

• jumlah peserta didik 100%

• lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

• setiap hari secara bergantian

• jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas

• lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

c. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Baca Juga :  Direktur KMA Kemendikbud Temu Ramah dengan Masyarakat Tionghoa Sumut

• setiap hari secara bergantian

• jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

• lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 3:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

• jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

• lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 4: Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sebagai informasi, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Diketahui, syarat satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas:

• Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

• Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

• Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kendati demikian, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. (***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini