Home / Headline / Nasional

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:43 WIB

Penyebaran Covid Belum Terkendali, PPKM Diperpanjang Lagi

JAKARTA —Pemerintah memastikan bakal memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas terkait perkembangan penanganan COVID-19 yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis (21/1/2021).

“Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai 8 Februari,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Airlangga mengatakan, nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM. 

Instruksi Mendagri ini bakal dijadikan rujukan kepala daerah untuk membuat aturan turunan terkait implementasi PPKM. “Pak Tito akan mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk acuan para kepala daerah terkait aturan lokal turunan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Optimalkan Pelayanan Publik

Menko Perekonomian ini juga mengharapkan masing-masing gubernur mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan BOR di atas nasional.

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan sejumlah parameter yang menjadi latar belakang pemerintah memperpanjang PPKM. Misalnya, kasus mingguan di 52 Kab/Kota masih naik, sementara yang turun hanya di 21 Kab/Kota. Selain itu, kasus aktif di 46 Kab/Kota masih naik.

“Kemudian terkait kematian 44 Kab/Kota masih ada kenaikan dan 29 Kab/Kota turun dan kesembuhan 33 Kab/Kota mengalami penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap,” tutup Airlangga.

Adapun dalam pembatasan kali ini, terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

Baca Juga :  Terkait Penyebutan Ponpes, Kepala Badan Anti Terorisme Minta Maaf

“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda. (Husni)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba