Home / Ekonomi

Minggu, 14 Februari 2021 - 16:47 WIB

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Dimulai, Bappenas Paparkan Empat Tahapannya

JAKARTA – Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN) merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengemukakan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia kini sudah mulai berjalan dengan empat tahapan sebagai syarat utama untuk manajemen data terpadu pembangunan nasional di masa mendatang.

“Keempat tahapan itu adalah Perencanaan, Pengumpulan, Pemeriksaan dan Penyebarluasan Data,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (14/2/2021). Pada tahap perencanaan data, jelasnya, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia. 

Sedangkan Instansi daerah, kata Suharso, akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat. “Selanjutnya, proses pengumpulan data dilakukan oleh Produsen data,” ujarnya.

Baca Juga :  Keterbatasan Kapasitas dan Kualitas Produksi Faktor Penghambat Kemajuan UMKM

Dimana, Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengan Standar data, Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.

“Tahap ketiga merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata mermeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia,” tutur Suharso.

Data yang disampaikan oleh produsen data, tambah Suharso, harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada Produsen Data untuk memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan. Terkhusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh walidata disampaikan kepada Pembina Data untuk diperiksa kembali.

Baca Juga :  Jakarta Rajai Investasi Nasional, Rano Karno Ungkap Strategi Menuju Kota Global

“Data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada Walidata. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada Produsen Data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data,” tutur Suharso.

Seluruh data yang sesuai dengan Prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap Pemeriksaan Data disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya. 

“Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan Jadwal Rilis dan/atau pemutakhiran data,” pungkas Suharso yang juga Ketua Umum DPP PPP ini. (***/Sup)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkab Bogor Tak Anggarkan Pelatihan Pengurus Koperasi Merah Putih

Ekonomi

Perumda Air Minum Tirta Pakuan ‘Jualan’ Training Center

Bogor Raya

Dampak Demo Sopir Truk : Stok Langka, Harga Melonjak!

Ekonomi

Laba Anjlok Drastis,PT Gudang Garam Bangkrut?

Bogor Raya

Pasar Gembrong dan Jambu Dua Diresmikan? Wali Kota Beri Syarat Khusus

Ekonomi

Hati- hati,QRIS Bisa Jadi Jerat Maut Digital

Ekonomi

Spesial HUT Jakarta, Transportasi Publik Hanya Rp 1 untuk Semua Warga

Bogor Raya

Tarik Pedagang ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari, Perumda PPJ Beri Kemudahan