Sabtu, 27 Juli 2024

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Dimulai, Bappenas Paparkan Empat Tahapannya

JAKARTA – Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN) merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengemukakan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia kini sudah mulai berjalan dengan empat tahapan sebagai syarat utama untuk manajemen data terpadu pembangunan nasional di masa mendatang.

“Keempat tahapan itu adalah Perencanaan, Pengumpulan, Pemeriksaan dan Penyebarluasan Data,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (14/2/2021). Pada tahap perencanaan data, jelasnya, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia. 

Sedangkan Instansi daerah, kata Suharso, akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat. “Selanjutnya, proses pengumpulan data dilakukan oleh Produsen data,” ujarnya.

Dimana, Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengan Standar data, Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.

“Tahap ketiga merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata mermeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia,” tutur Suharso.

Baca Juga :  DJKN Segera Tarik Barang Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana dan Pihak Tertentu

Data yang disampaikan oleh produsen data, tambah Suharso, harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada Produsen Data untuk memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan. Terkhusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh walidata disampaikan kepada Pembina Data untuk diperiksa kembali.

“Data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada Walidata. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada Produsen Data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data,” tutur Suharso.

Seluruh data yang sesuai dengan Prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap Pemeriksaan Data disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya. 

“Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan Jadwal Rilis dan/atau pemutakhiran data,” pungkas Suharso yang juga Ketua Umum DPP PPP ini. (***/Sup)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini