Home / Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:45 WIB

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Oplus_0

Oplus_0

Kabarindo24jam | Jakarta – Pemerintah secara resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah itu segera diserahkan ke DPR. Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Selain itu, ada juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

“Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” ungkap Menkum Supratman.

Baca Juga :  Terkait Kasus Satelit, Ryamizard Tegaskan Dirinya Selamatkan Kepentingan Negara

Sebelumnya, Supratman menjelaskan penyusunan DIM RUU KUHAP ini mengutamakan restorative justice. Selain itu, perlindungan HAM menjadi hal yang diutamakan dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini.

“Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Dana MBG bermasalah,ira mesra kembali di periksa polisi

Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses untuk membahas RUU KUHAP ini. Sejumlah kementerian dan instansi juga telah memberi sejumlah masukan ke Kemenkum. “Kalau di Parlemen, silakan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan,” tuturnya.

Supratman juga memerincikan soal restorative justice di DIM RUU KUHAP pemerintah. “Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” imbuhnya. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung