Sabtu, 27 Juli 2024

Peras 61 Kepala Sekolah, Eks Kepala Kejaksaan Inhu Dihukum 5 Tahun Penjara !

PEKANBARU – Terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai penegak hukum dengan memeras 61 Kepala Sekolah yang diduga menyelewengkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto, divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (16/3/2021), Majelis Hakim Pengadilan menyatakan terdakwa Hayin terbukti menerima suap dan melakukan pemerasan terhadap 61 Kepala SMAN seluruh Inhu. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara.

“Terdakwa telah mencoreng institusi Kejaksaan dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemerasan. Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tuan Pasaribu.

Saut Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin tidak mampu membayar denda Rp 200 juta akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah,” tegas Saut.

Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian, dalam sidang secara virtual pada Selasa 9 Februari 2021 lalu, terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan,” kata Eliksander.

Sedangkan dua orang lainnya, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan, yang masih menjalani proses sidang penuntutan, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Baca Juga :  Anak Buah Terciduk Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Sulsel Dibawa Paksa KPK

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria. Majelis hakim kemudian mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.

Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta. “Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,” kata JPU.

Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.

Akan tetapi, bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak berlanjut. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini