Jumat, 19 April 2024

Reserse Polri Harus Jadi Pemberi Solusi, Bukan Malah Menjadi Beban Masyarakat 

JAKARTA – Personil Reserse Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara dalam penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi, bukan malah menjadi beban masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Reserse diminta untuk siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan juga mengambil tindakan secara bijaksana. “Reserse harus menegakkan hukum untuk keadilan,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Commander Wish di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Mantan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Baharkam Polri ini juga memerintahkan jajarannya untuk bekerja dab bertindak profesional serta tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.

“Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai upaya masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah pandemi itu direcoki oleh tindakan yang tak perlu,” ujar Komjen Agus.

Baca Juga :  Setelah Isu Kudeta, Marzuki Alie Tak Yakin Kemampuan AHY Jadi Ketua Partai

Ia menekankan bahwa anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat luas. “Karena yang diperangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi Covid-19,” tegas jenderal bintang tiga ini.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 1989 ini menyatakan, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.

Dia menyebut apabila penegakan hukum menimbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Penyidik juga diminta membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya untuk penyelesaian damai.

“Harus kita pahami bersama, bahwa hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Dan bila korban mencabut laporan, segera hentikan, jangan dilanjutkan,” pungkas Agus. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini