Sabtu, 10 Mei 2025

Perijinan Bangunan Kini Lebih Mudah dan Transparan Dengan Aplikasi SIMBG

JAKARTA — Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, maka proses pengurusan surat Izin Membangun Rumah dan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akab semakin mudah dan cepat. Dimana, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor perizinan di kabupaten/kota.

“Tetapi cukup mengurusnya melalui layanan online atau internet,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dalam keterangan persnya yang diterima baru-baru ini.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah telah mempersiapkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru. Melalui SIMBG, pemohon dapat mengajukan izin mendirikan bangunan dalam waktu cepat jika seluruh persyaratan dipenuhi.

Program tersebut diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Melalui SIMBG versi terbaru tersebut masyarakat dapat mengurus dan memproses perizinan bangunan gedung seperti rumah hanya dalam waktu tiga hari.

Baca Juga :  Menteri Dalam Negeri Instruksikan Para Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Maksimalkan PPKM

“Untuk izin bangunan seperti rumah berukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi. izinnya hanya tiga hari melalui SIMBG versi terbaru ini,” jelas Diana.

Dia menjelaskan pelayanan perizinan bangunan gedung di berbagai wilayah di Indonesia memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama. “Satu hal lagi yang penting dengan adanya SIMBG versi terbaru ini, proses dan pelayanan perizinan bangunan ini jadi lebih transparan,” tuturnya.

Dia menambahkan, terutama untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Dia pun berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik.

Agar sistem SIMBG versi terbaru ini dapat berjalan secara efektif di lapangan. “Saya harap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung,” imbuhnya.

Penting diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini