Minggu, 11 Mei 2025

Pol PP Kabupaten Bogor Tegas, Belasan Tempat Hiburan Malam Rata Dengan Tanah

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (21/10/2021), membongkar 19 bangunan yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam (THM) seperti kafe dangdut dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemang.

Blok Yuli dan Blok Empang yang berada di jalur Jalan Raya Kemang – Parung, selama ini menjadi lokasi utama berbagai macam THM. Parahnya lagi, selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak ijin mendirikan bangunan.

“Untuk giat penertiban ini kami kerahkan 60 personil gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan unsur Kecamatan Kemang. Total ada 19 bangunan, mayoritas pemilik sudah bongkar sendiri, dan sisanya kita ratakan dengan beko,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan.

Dia merinci, terdapat 12 bangunan di blok Yuli dan 7 bangunan yang berada di blok Empang yang menjadi target pembongkaran petugas penegak Perda. Mayoritas pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya sehingga mempercepat proses pembongkaran tersebut.

Baca Juga :  DPW Sumut PWOIN Mantapkan Persiapan Menuju Pelantikan

Terlihat satu Unit Beko milik Satpol PP Kabupaten Bogor meratakan beberapa bangunan dan lantai tempat bekas bangunan tersebut. Sempat diwarnai protes dari warga atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, namun berhasil diredam sehingga proses pembongkaran dapat diselesaikan.

“Memang sempat diwarnai protes sejumlah warga pemilik bangunan, tapi anggota kita berhasil meredam secara persuasif. Jadi proses pembongkaran bangunan liar ini berjalan lancar” tambah Agus Ridho.

Dia pun mengharapkan dalam pembongkaran, instansi terkait dapat mengambil langkah selanjutnya agar area tersebut tidak dijadikan lagi Tempat Hiburan Malam yang mengundang penyakit masyarakat. (***/Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini