Jumat, 9 Mei 2025

PPKM Kembali Berlanjut Dengan Berbagai Kelonggaran di Daerah Dengan Level 3 dan 2

JAKARTA — Mengingat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa, masih banyak warga yang terjangkit Covid-19, Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 masih diperpanjang hingga Senin (23/8/2021) mendatang.

“Atas petunjuk dan arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers YouTube Perekonomian RI, Senin petang (16/8/2021).

Namun demikian, jelas Luhut, bahwa dari hasil evaluasi PPKM Level 2-4 yang diberlakukan pada Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) ini menunjukkan kondisi Indonesia yang semakin membaik. “Ada 8 kabupaten/kota yang telah berhasil turun level menjadi PPKM Level 3,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah kembali memberikan kelonggaran secara bertahap atau gradual. Dimana, Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan akhirnya ditingkatkan hingga 50 persen. Dengan aturan khusus makan di tempat di mal atau pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen, atau 2 orang per meja.

Baca Juga :  Tuntutan buruh di may day 2025

Langkah ini merupakan respons pemerintah akan uji coba pembukaan mal pada Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) yang berjalan dengan baik. “Kapasitas tempat ibadah pada PPKM Level 3 dan 4 juga ditingkatkan hingga 50 persen,” tambah Luhut seraya menegaskan akan menutup tempat-tempat yang melanggar aturan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) , Airlangga Hartarto, juga ikut menambahkan bahwa Jawa dan Bali telah menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak -9,5%.

“Dan khusus daerah dengan PPKM Level 3 diperbolehkan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ungkap Airlangga. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini