Sabtu, 20 April 2024

Demi Keberlangsungan Visi Misi Negara, MPR Akan Revisi Terbatas UUD 1945

JAKARTA — Pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah bersepakat untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Substansinya, revisi terbatas terkait penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang populer dengan panggilam Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.

“PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis,” ujar Bamsoet ketika berpidato di sidang tahunan MPR di Senayan, Senin (16/8/2021).

Dia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya.

Dalam pidatonya di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin berserta para pimpinan lembaga tinggi negara di gedung DPR/MPR, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.

Baca Juga :  PPATK Sinergi Dengan BPKP untuk Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

“Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora,” tutur Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Sebelum rencana revisi dibacakan di sidang tahunan MPR, Bamsoet menyebutkan perubahan terbatas itu sudah dibicarakan dengan pemerintah dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, lanjut dia, perubahan yang disepakati hanya terkait PPHN.

Perubahan terbatas dengan menambahkan wewenang untuk membuat PPHN diklaim sudah sesuai rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain itu, kajian MPR periode saat ini diklaim menjustifikasi rekomendasi MPR periode sebelumnya.

Sebelumnya, khalayak luas sempat khawatir perubahan terbatas itu akan bergulir menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk sekaligus mengamandemen penambahan masa jabatan presiden dan menghapus ketentuan pemilihan presiden melalui pemilu.

Terlebih lagi, sudah ada sejumlah gerakan yang mendorong agar Presiden Joko Widodo kembali berkuasa selama satu periode lantaran pemerintahannya tidak bisa berjalan maksimal selama pandemik COVID-19. (*/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini