Prabowo Kirim Tiga Surpres ke DPR: Destry Calon Gubernur BI, Nama Calon Deputi, OJK dan Dubes Belum Dibuka

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Surpres tersebut berisi usulan sejumlah pejabat strategis, mulai dari calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI dan calon Deputi Gubernur BI, hingga calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat.

Bacaan Lainnya

Dari seluruh nama yang berkaitan dengan Surpres tersebut, nama yang telah dikonfirmasi secara terbuka adalah Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif.

Destry sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Setelah pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo diterima Presiden pada akhir Juli 2026, Destry menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI hingga adanya Gubernur definitif.

Istana menyebut rekam jejak dan kompetensi menjadi pertimbangan Presiden Prabowo dalam mengusulkan Destry. Selain calon Gubernur BI, Surpres juga memuat satu calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta satu calon Deputi Gubernur BI.

Mensesneg membenarkan adanya dua pengajuan tersebut. Pengajuan calon Deputi Gubernur berkaitan dengan kebutuhan pengisian posisi yang berkurang, sementara posisi Deputi Gubernur Senior perlu disiapkan sebagai konsekuensi dari pencalonan Destry sebagai Gubernur BI.

Namun, nama kedua calon tersebut belum dikonfirmasi secara resmi kepada publik dalam keterangan Mensesneg yang tersedia hingga 12 Agustus 2026. Karena itu, nama-nama yang beredar di media sosial maupun sebagai spekulasi kandidat tidak digunakan dalam pemberitaan ini.

Pemerintah telah menyerahkan usulan tersebut kepada DPR, tetapi Mensesneg Prasetyo Hadi tidak membuka nama calon yang diajukan. Pemerintah menyerahkan proses selanjutnya kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, hingga 12 Agustus 2026, belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut nama calon Komisioner OJK tersebut sebagai fakta final. Sama seperti Surpres mengenai calon Komisioner OJK, pemerintah belum mempublikasikan seluruh nama calon Dubes tersebut dalam keterangan resmi Mensesneg pada saat penyerahan Surpres.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Surpres selanjutnya akan diproses melalui mekanisme DPR. Nama-nama calon tersebut akan mengikuti tahapan yang berlaku sebelum Presiden menetapkan pengangkatan setelah memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan Surpres bukan berarti para kandidat langsung menduduki jabatan yang diusulkan. Surat Presiden menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan proses sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk calon Gubernur BI dan posisi anggota Dewan Gubernur BI, proses berada dalam ranah DPR sebelum Presiden menetapkan pejabat terpilih.
Sementara untuk calon anggota Dewan Komisioner OJK dan calon Duta Besar, DPR juga memiliki mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seluruh nama yang tercantum dalam Surpres harus dibedakan antara calon yang diajukan Presiden, calon yang telah memperoleh persetujuan DPR, dan pejabat yang telah ditetapkan secara resmi. Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, status yang dapat diverifikasi adalah:
Calon Gubernur BI: Destry Damayanti – terkonfirmasi sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden.

Calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI: diajukan melalui Surpres, tetapi nama belum diumumkan secara resmi. Calon Deputi Gubernur BI: diajukan melalui Surpres, tetapi nama belum diumumkan secara resmi.

Calon anggota Dewan Komisioner OJK: diajukan melalui Surpres, tetapi nama belum diumumkan secara resmi. Calon Duta Besar RI: sejumlah nama diajukan melalui Surpres, tetapi daftar nama dan negara penugasan belum diumumkan secara resmi.

Dengan demikian, Destry Damayanti merupakan satu-satunya nama dari rangkaian Surpres tersebut yang telah dikonfirmasi secara terbuka dalam pemberitaan resmi pemerintah, sedangkan nama calon lainnya masih menunggu pengumuman dan proses DPR.

Pemberitaan mengenai nama-nama yang belum dikonfirmasi secara resmi sebaiknya menunggu dokumen atau pernyataan dari DPR, pemerintah, BI, OJK maupun Kementerian Luar Negeri untuk menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *