Home / Headline / Hukum

Rabu, 21 April 2021 - 22:10 WIB

Propam Polri Ciduk Seorang Penyidik KPK Terkait Dugaan Memeras Walikota Tanjungbalai

Ketua KPK Firli Bahuri & Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua KPK Firli Bahuri & Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA — Divisi Propam Polri bekerjasama dengan tim internal  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum penyidik KPK dari Polri yang ditengarai memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi untuk menghentikan perkara di Tanjungbalai.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, oknum penyidik KPK itu berinisial SR berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dia diamankan pada Selasa (20/4) kemarin. “Kami telah Mengamankan penyidik KPK AKP SR,” kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Sambo mengemukakan bahwa penangkapan itu berkat kerja sama antara petugas Propam Polri dengan tim internal KPK. Sambo menambahkan, kasus itu ditangani KPK. Dalam hal ini Propam Polri akan tetap berkoordinasi dengan KPK. “Penyelidikan kasus tersebut dilakukan KPK,” ujar Sambo.

Baca Juga :  Anies Baswedan Harus Berikan Penjelasan Soal Kasus Formula E

Sebelumnya diberitakan, oknum penyidik KPK asal institusi kepolisian diduga meminta miliaran rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum tersebut diduga menjanjikan dapat menghentikan perkara yang saat ini tengah diusut KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik tersebut diduga meminta sekitar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Uang tersebut, sudah diberikan kepada oknum penyidik itu, namun ternyata KPK tetap melakukan tindakan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik lembaga anti rasuah. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Firli kepada wartawan.

Baca Juga :  Peran Perempuan Sangat Diperlukan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Firli mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan. Hasil penyelidikan itu, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. “Segera di forum ekpose pimpinan,” pungkas Firli.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada Selasa (20/4/2021), melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik Syahrial. Penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor Walikota, Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah. Tindakan ini diduga terkait hadiah untuk mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK