Home / Headline / Hukum

Selasa, 9 Maret 2021 - 21:58 WIB

Propam Polri Pastikan Tindakan Tegar Terukur Terhadap Polisi Nakal

JAKARTA — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, bahwa sanksi bagi polisi nakal yang terbukti sebagai pengguna narkoba ialah diberikan pembinaan fisik. Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.

Hal itu, kata Ferry, juga sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika. Yakni, para pengguna nantinya hanya diproses rehabilitasi dan pembinaan. Namun yang pasti, Ferdy memastikan pihaknya akan tegas dan keras terhadap setiap anggota Polri yang terkait narkoba.

“Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, dilakukan assesment atau rehabilitasi anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan,” Jelas Kadiv Propam dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga :  Menparekraf Puji Inovasi Pariwisata Ala Bobby, The Kitchen Of Asia Didukung

Perwira tinggi bintang dua termuda di Polri ini melanjutkan, personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba nantinya juga diminta membuat pakta integritas. Isinya, perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Selain itu kita juga minta yang bersangkutan untuk membuat pakta integritas tidak mengulangi perbuatan dan apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas kita segera ajukan PTDH,” jelas Ferdy.

Baca Juga :  Penertiban Ciawi, Rianto Bantah Ketua Ormas PBB Kota Bogor Diamankan Polisi

Kendati demikian, tambahnya, personel yang terbukti menjadi pengedar narkoba nantinya tidak akan diberikan maaf. Mereka yang terlibat akan langsung diproses PTDH. “Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar dan menjadi pengedar kami langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi,” papar Ferdy.

“Penegakan hukum yang keras dan tegas akan konsisten kita lakukan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, melanggar sumpah dan janji anggota Polri dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK