Sabtu, 27 Juli 2024

Propam Polri Pastikan Tindakan Tegar Terukur Terhadap Polisi Nakal

JAKARTA — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, bahwa sanksi bagi polisi nakal yang terbukti sebagai pengguna narkoba ialah diberikan pembinaan fisik. Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.

Hal itu, kata Ferry, juga sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika. Yakni, para pengguna nantinya hanya diproses rehabilitasi dan pembinaan. Namun yang pasti, Ferdy memastikan pihaknya akan tegas dan keras terhadap setiap anggota Polri yang terkait narkoba.

“Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, dilakukan assesment atau rehabilitasi anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan,” Jelas Kadiv Propam dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (9/3/2021).

Perwira tinggi bintang dua termuda di Polri ini melanjutkan, personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba nantinya juga diminta membuat pakta integritas. Isinya, perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga :  Satgas BLBI Kolaborasi Dengan Bareskrim Polri Garap Obligor dan Debitur Bermasalah

“Selain itu kita juga minta yang bersangkutan untuk membuat pakta integritas tidak mengulangi perbuatan dan apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas kita segera ajukan PTDH,” jelas Ferdy.

Kendati demikian, tambahnya, personel yang terbukti menjadi pengedar narkoba nantinya tidak akan diberikan maaf. Mereka yang terlibat akan langsung diproses PTDH. “Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar dan menjadi pengedar kami langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi,” papar Ferdy.

“Penegakan hukum yang keras dan tegas akan konsisten kita lakukan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, melanggar sumpah dan janji anggota Polri dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini