Sabtu, 27 Juli 2024

PT Ferry Sonneville Disomasi Pemilik Lahan Akibat Gali Ribuan Kubik Tanah Tanpa Izin

BOGOR — Merasa lahan miliknya dimanfaatkan untuk tujuan komersil oleh PT.Ferry Sonneville (pengembang properti) tanpa ijin alias ilegal, Hutama Tjahjadi alias Cahyadi, salah satu pemilik lahan di desa Tlajung Udik, Gunung Putri-Kabupaten Bogor, mengirimkan somasi kepada PTFS.

Kuasa hukum Cahyadi, Rizal Nursumantri SH, kliennya baru mengetahui lahan miliknya telah digali oleh PTFS hingga ribuan kubik sejak tahun 2018 lalu saat akan mengecek lahan miliknya terkait rencana pembangunan gedung SMP Tlajung Udik. Cahyadi pun merasa geram, terlebih kondisi lahan rusak parah, sehingga rencana pembangunan SMP jadi batal.

Rizal menambahkan, dalam somasi Nomor 01/somasi.SK/lll/2021 menyebut kubangan akibat galian tanah yang dilakukan PTFS tersebut mencapai kedalaman 4 meter dengan luas 5000 M2. Saat diklarifikasi, PT Ferry menyebut kalau lahan itu adalah prasarana sarana utilitas ( PSU) milik Pemkab Bogor.

“Klien kami belum mengetahui maksudnya, cuma belakangan diketahui di lahan yang digali itu juga ada lahan PSU milik Pemkab Bogor dan sudah di bebaskan untuk keperluan pembangunan SMP 4, tapi kini kondisinya tidak memungkinkan untuk dibangun lantaran sudah kubangan besar,” jelas Rizal

Menurut Rizal, apa yang di lakukan PT Ferry sudah sangat merugikan kliennya. Karena itu melalui somasi ini pihak nya meminta keterangan dari manajemen PT Ferry. “Dan kalau tidak ada niat baik, kami terpaksa akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizal juga mengatakan saat ini kliennya juga telah memutuskan untuk melakukan pemagaran terhadap semua batas lahan yang dimiliki. Pemagaran ini di lakukan agar ada kejelasan batas sekaligus upaya pengamanan aset.

Baca Juga :  Polres Berau Kaltim Ungkap Kasus Tambang Batubara Ilegal Dalam Rangka Program Quick Win Presisi

“Apalagi kedepan, ada rencana pengembangan wilayah oleh Pemkab Bogor dengan membangun sejumlah fasilitas pemerintah di wilayah tersebut, jadi pak Cahyadi langsung melakukan tindakan antisipasi,” ujarnya.
.
Sementara pemagaran lahan milik Cahyadi dilakukan sepanjang 1.500 M2. Pemagaran yang dilakukan pada Minggu (4/4) itu melibatkan warga sekitar dan juga didampingi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Ketua RW 6, Rohman Tidung mengatakan, pemasangan pagar itu berdekatan dengan lahan yang beberapa waktu lalu dipasang plang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk pembangunan sejumlah gedung termasuk sekolah dan GOR.

“Lahan tersebut dilakukan pemagaran karena memang Pak Cahyadi yang meminta. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pak Cahyadi,” ujar Rohman.

Ia menerangkan, pihaknya mengetahui lahan seluas 1500 meter persegi tersebut milik Cahyadi setelah dilakukan pembelian dari Acim bin Kihin. “Lahan tersebut telah dibeli oleh Pak Cahyadi pada tahu 1993. Jadi, pemagaran sah-sah saja dilakukan oleh pihak Pak Cahyadi,” terangnya.

Senada, Kadus 02 Desa Tlajung Udik, Arsan menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Cahyadi melibatkan warga setempat. “Sebelum pemagaran, pemilik lahan sosialisasi dulu. Bukan hanya itu, warga juga dilibatkan atau diperkerjakan dalam pemasangan arcon,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, adanya pemagaran terhadap lahan tersebut tidak mengangu akses warga setempat pada umumnya. “Akses untuk mobilitas warga tak sama sekali terganggu. Malah ada kerjaan tambahan untuk perbaikan jalan warga yang tadinya tanah merah. Kami malah berterima kasih,” tandasnya. (Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini