Sabtu, 20 April 2024

Mabes Polri Cabut Telegram Larangan Media Liput Arogansi Polisi yang Bikin Gaduh

JAKARTA — Setelah terjadi kegaduhan serta protes keras dari berbagai kalangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./ 2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan Korps Bhayangkara.

Surat Telegram yang menghebohkan dan bahkan menuai kontroversi publik itu diterbitkan pada Senin (5/4) kemarin, ditujukan kepada Humas Polri dan Polda. Termasuk media-media internal kepolisian dan media yang bekerjasama dengan Humas Polri.

Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR dengan nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./ 2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./ 2021 tertanggal 5 April 2021.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Baca Juga :  LPPI Berharap Presiden Jokowi Tunjuk Jenderal Dudung Jadi Panglima TNI

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung. Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini