Kabarindo24jam | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2029 dalam sidang pada 26 Juni 2025 menimbulkan ‘kegaduhan’ di kalangan pengurus partai politik (parpol) dan juga membuat ‘pusing’ para politikus yang berkiprah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Karenanya, DPR hingga kini belum mengambil sikap terkait putusan MK tersebut. “Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Politisi Perempuan pertama yang menduduki kursi nomor satu di DPR RI ini mengakui, putusan MK tersebut jelas akan berdampak pada sejumlah Undang-Undang (UU), tidak terkecuali UU Pemilu. Oleh karenanya, pihaknya juga akan membahas UU Pemilu pascaputusan itu dari berbagai aspek.
“Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” sambung anak bungsu Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri ini.
Di sisi lain, Puan menyampaikan, sudah mendapat masukan dari pihak pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia bilang, DPR RI dan pemerintah memang sempat membahas putusan MK saat rapat dengan Kemendagri dan Kemensetneg baru-baru ini. Namun, belum ada keputusan apapun yang diambil wakil rakyat atas putusan tersebut.
“Sampai saat ini belum diambil keputusan (bentuk panitia khusus atau Pansus). Kemarin kan kita baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah tentunya akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” tandas Puan.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Hakim MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal masih dalam koridor tugas konstitusional karena sebatas menafsirkan norma undang-undang. “Kalau dikatakan putusan MK itu melanggar konstitusi, saya tidak setuju. Apa yang MK lakukan masih dalam tugas konstitusional mereka,” kata Bivitri.
Ia menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang amarnya memerintahkan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal merupakan hasil dari penafsiran norma suatu pasal terhadap konstitusi. Sehingga Bivitri tidak setuju dengan pandangan yang menyebut putusan tersebut menjadikan MK sebagai positive legislator.
Sebab, dalam putusan dimaksud, MK meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam hal mengatur masa transisi pemisahan pemilu nasional dan lokal. “MK minta tolong pembentuk UU ‘kan, ‘bikin dong, rekayasa konstitusionalnya’, karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin UU. Mereka benar-benar cuma menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.
Seperti diketahui, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk UU yang belum melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Kemudian, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua UU yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (Cky/*)