Kabarindo24jam.com | Bogor — Terik matahari Kamis siang, 19 Juni 2025, tak menyurutkan semangat ratusan sopir angkutan logistik dan sayur di Kota Bogor untuk menyuarakan aspirasinya. Mereka menepi dari rutinitas harian dan menggantinya dengan barisan protes yang membentang di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.
Aksi Ini adalah gema perlawanan dan bagian dari gerakan mogok massal sopir se-Jawa Barat yang telah dimulai sejak 17 Juni 2025. Jalanan yang biasanya penuh deru kendaraan logistik, hari itu berubah menjadi ruang bersuara bagi mereka yang selama ini merasa didiamkan dan terpinggirkan.
Di antara truk dan kendaraan yang di parkir dan terhenti di sekitar SPBU Pertamina BCC, para sopir menyuarakan lima tuntutan yang menjadi nyawa aksi damai ini. Tuntutan yang menyuarakan keresahan kolektif, bukan hanya sekadar soal tarif atau hukum, tapi juga soal keadilan dan perlakuan setara di jalanan.
Menurut Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Iptu Supryo, para sopir secara tegas meminta agar pemerintah menghentikan operasi penindakan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). Mereka merasa kriminalisasi terhadap ODOL justru memukul mereka yang tak punya pilihan lain dalam sistem logistik yang tidak merata.
Tuntutan kedua menyasar penertiban biaya ongkos angkut logistik yang selama ini fluktuatif dan kerap membingungkan. Ketiga, mereka mendesak revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Tidak berhenti di situ, para sopir juga menuntut pemerintah untuk serius memberantas pungli yang kerap terjadi di jalanan maupun di lokasi bongkar muat. Dan yang paling mendalam, desakan akan kesetaraan hukum. Para sopir merasa ada ketimpangan perlakuan hukum yang mereka alami di lapangan.
“Aksi berjalan kondusif. Massa saat menjelang sore hari telah membubarkan diri,” ujar Iptu Supryo yang memantau selama aksi berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. “Kami memberikan sosialisasi soal operasional ODOL yang diberlakukan dan menjamin tidak ada pungli di Kota Bogor,” pungkasnya.