Home / Headline / Hukum

Jumat, 5 Maret 2021 - 22:36 WIB

Reserse Polri Harus Jadi Pemberi Solusi, Bukan Malah Menjadi Beban Masyarakat 

JAKARTA – Personil Reserse Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara dalam penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi, bukan malah menjadi beban masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Reserse diminta untuk siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan juga mengambil tindakan secara bijaksana. “Reserse harus menegakkan hukum untuk keadilan,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Commander Wish di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Mantan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Baharkam Polri ini juga memerintahkan jajarannya untuk bekerja dab bertindak profesional serta tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.

Baca Juga :  Bahar Smith Tersangka dan Ditahan, Dukungan Mengalir kepada Polisi

“Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai upaya masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah pandemi itu direcoki oleh tindakan yang tak perlu,” ujar Komjen Agus.

Ia menekankan bahwa anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat luas. “Karena yang diperangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi Covid-19,” tegas jenderal bintang tiga ini.

Baca Juga :  Terbentuk, LBH LSM BARAK Indonesia Markas DKI Jakarta

Alumni Akademi Kepolisian tahun 1989 ini menyatakan, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.

Dia menyebut apabila penegakan hukum menimbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Penyidik juga diminta membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya untuk penyelesaian damai.

“Harus kita pahami bersama, bahwa hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Dan bila korban mencabut laporan, segera hentikan, jangan dilanjutkan,” pungkas Agus. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK