Minggu, 14 September 2025

Satgassus OPN Polri Sasar Penerimaan Sektor Perikanan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Khusus  Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN). Fokus kerja Satgassus, mendampingi kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor, sehingga mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Adapun Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin Herry Muryanto selaku Kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Sementara itu, anggotanya adalah para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebelumnya, kami tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri,” kata Anggota Satgassus OPN, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya dikutip, Miunggu (15/6/2025).

Menurut mantan penyidik KPK ini, selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan Hotman Tambunan, masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor perikanan. Satgassus menyinergikan dan mendampingi lembaga dan kementerian, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah Provinsi.

“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat,” ujar Hotman seraya menyebut Satgassus telah mengunjungi dua pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali pada 11-13 Juni 2025.

Adapun permasalahan yang dianggap perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain, masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut. “Tetapi, belum mempunyai izin penangkapan ikan,” katanya.

Dengan demikian, ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP. Menurutnya, beberapa kapal tersebut telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Maka itu, ada sejumlah solusi yang direkomendasikan Satgassus kepada kementerian terkait.

Pertama, peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat. Kedua, KKP melalui penyuluh-penyuluh perikanan perlu melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal, untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya.

Ketiga, pemerintah daerah provinsi, segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut. Di sisi lain, ada sejumlah implementasi yang dalam waktu dekat akan dijalankan kementerian terkait. Seperti, Kementerian Perhubungan dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sehingga, pelaksana pengukuran kapal di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut, memang diperkenankan berdasarkan aturan,” ucap Hotman. Dengan demikian, kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah.

Selanjutnya, KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan pemerintah provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perizinannnya. Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat akan dibuka pelayanan perizinan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Provinsi Jatim dan di Provinsi Bali.

Setelah memaksimalkan perizinan kapal, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan merekomendasikan kementerian terkait unsur pengawasan. Kemudian, peningkatan penegakan hukum terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang tidak berizin. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini