CIBINONG — Program Samisade yang digulirkan Bupati Bogor Hj.Ade Yasin, benar-benar sangat bermanfaat untuk pengembangan wilayah desa sekaligus kemajuan warganya. Sebab anggaran Samisade difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan drainase atau saluran irigasi.
Namun, ternyata dana Samisade juga dapat gunakan oleh Pemerintah Desa untuk pembangunan menara komunikasi jika memang dibutuhkan serta bertujuan memudahkan warga desa mengakses teknologi komunikasi.
Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan dan ketentuan didalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 83 Tahun 2020 yang tertera pada Pasal 7. ” (1) Dalam hal kebutuhan infrastruktur Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 telah terpenuhi, maka bantuan keuangan dapat diajukan untuk kegiatan infrastruktur lain.
Kegiatan infrastruktur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. Jalan lingkungan, b. Jalan lingkungan di kawasan perumahan yang sudah menjadi aset Daerah; c.sanitasi lingkungan, d. Mandi cuci kakus (MCK), e.prasarana sentra ekonomi/komoditas tertentu, f.menara komunikas. “
Berdasarkan Perbup dan ini maka peruntukan menara komunikasi bisa dilaksanakan jika semua unsur yang di pasal 5 sudah terpenuhi, akan tetapi secara harus melalui proses dan ketetuan yang sudah ada.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan), dalam program Samisade, Kominfo sendiri tidak masuk dalam tim verifikasi, tetapi secara TUPOKSI adalah tugas pokok dan fungsi, memberikan masukan atau konsultasi.
“Apabila ada Desa yang ingin membangun menara komunikasi, ada syarat teknis dan syarat administrasi, di dalam Samisade dibukakan ruang untuk membangun menara komunikasi dengan bantuan keuangan Desa,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Irwan mengaku sangat mendukung program tersebut, sebab secara demografi wilayah Kabupaten Bogor ini, Desa – desanya masih banyak yang blankspot (tidak ada signal ), karena masih ketergantungan dengan pihak swasta.Â
“Dalam hal ini, provaider atau perusahaan atau badan usaha yang menyediakan layanan, dan kita belum bisa bangun sendiri,” ujar mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bogor ini.
Untuk mengatasi wilayah yang blankspot, Diskominfo mendorong para provider untuk mengentas permasalah ini dengan membangun tower dan menara, dan menara itu ada terbagi 3 : Menara Tungal, Menara klamuplase untuk diperkotaan , dan menara Rangka. Sesuai dalam Perbup Nomor 61 tahun 2011 mengenai Zona Pemanfaatan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, Kominfo tidak memiliki advis dalam bidang kontruksi bangunan tetapi hanya memberikan advis lokasi yang tetap dalam membangun menara komunikasi, kita memiliki zona sel, dari sana bisa menghitung zona esesting menara yang ada dan kita memberikan rekomendasi ke desa.
“Bahwa zona tersebut memang memungkinkan untuk di bangun menara komunikasi. Dan jika dilihat zonasi ini sudah banyak menara i maka tidak akan kami berikan rekomendasi, dan rekomendasi itu sifat bukan perijinan,” tuturnya.
Untuk soal perijinan, tambah Irwan, dilihat tata ruangnya syarat pemohon, syarat lokasi domainya ada di dinas teknis tertakait, dan harapan kami jika ada menara maka bisa dikelola oleh Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa kedepannya. ((***/Tian)