Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tengah mematangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk menata ulang kebijakan pertanahan secara komprehensif.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan command center guna mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait konflik agraria. “Pansus ini kita desain untuk menjawab kebutuhan reforma agraria yang komprehensif, termasuk memastikan setiap persoalan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti melalui sistem yang terintegrasi,” ujar Saan dalam keterangannya yang dikutip, Senin (4/5/2026).
Menurut Saan, Pansus tersebut dirancang tidak hanya untuk merumuskan desain besar reforma agraria yang ideal, tetapi juga untuk merespons berbagai persoalan agraria yang kerap muncul secara mendadak di lapangan. Dijelaskannya, DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan terkait desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Persoalan ini dinilai krusial karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar, seperti layanan administrasi, pendidikan, hingga kesehatan. Maka saat ini, DPR tengah melakukan pendataan dan sinkronisasi terhadap seluruh desa dalam kawasan hutan.
Saan menerangkan, pendataan dan sinkronisasi itu guna memastikan masyarakat terdampak mendapatkan kembali hak-haknya. Selain itu, inventarisasi juga dilakukan terhadap aset-aset yang berada dalam kawasan hutan maupun yang sedang bersengketa.
Lebih lanjut Saan menyampaikan bahwa arah kebijakan reforma agraria ke depan akan mengacu pada konsep one map policy atau kebijakan satu peta, guna menghindari tumpang tindih regulasi dan kepemilikan lahan. “Muara dari semua ini adalah satu kebijakan yang terintegrasi, sehingga tidak ada lagi konflik akibat perbedaan data atau klaim lahan,” jelas dia.
Saan juga mengungkapkan tengah mengkaji pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria guna memperkuat implementasi kebijakan di lapangan dengan pendekatan komunal menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik agraria.
Pasalnya, sebagian besar persoalan pertanahan melibatkan antar masyarakat, masyarakat dengan korporasi maupun dengan institusi. “Kalau personal akan sulit ditangani, sehingga kita fokus pada konflik yang sifatnya komunal agar penyelesaiannya lebih sistematis dan berdampak luas,” ujarnya.
Pimpinan DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini, keberadaan badan pelaksana menjadi penting agar berbagai program reforma agraria tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat berjalan efektif dan terkoordinasi di lapangan.
Saan menuturkan, DPR akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai konflik pertanahan komunal sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. (Lou/*)







