Home / Hukum

Senin, 31 Mei 2021 - 21:26 WIB

Sikapi Polemik Nasib 75 Pegawai KPK, Sekretaris Muhammadiyah Minta Kedepankan Bela Institusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti untuk angkat bicara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti untuk angkat bicara.

JAKARTA — Polemik tentang nasib 75 pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, juga mengundang Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti untuk angkat bicara.

Abdul pun mengingatkan, agar dalam menangani pengaduan para pegawai KPK, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI lebih mengedepankan sikap membela institusi ketimbang perorangan.

Dia menyikapi tindakan Komnas HAM yang tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara itu, Ombudsman tengah melakukan pengecekan administrasi dalam penyelenggaraan tes tersebut.

“Ini menarik, sebab bukan membela orang perorang, tapi membela konstitusi. Kalau membela orang perorang itu subjektif, seakan 75 orang itu super hero, seakan akan tanpa 75 orang itu KPK akan mati itu terlalu berlebihan,” kata Abdul dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  Sukses Ungkap Kasus Mega Korupsi, Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Dinilai Berhasil

Dia menambahkan, KPK sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang masih dipercaya masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, harus lebih diupayakan agar lembaga antirasuah ini dapat lebih berdaya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti bocornya rahasia negara dalam proses hingga hasil akhir TWK ini. Seharusnya pertanyaan atau pun soal yang ada dalam pelaksanaan tes tersebut tidak bisa keluar ke publik.

“Tes ASN ini seharusnya tidak diketahui publik, soal KPK ini kita pada tahu. Ini mejadi tanda tanya tersendiri. soal ujian nasional saja rahasia negara, jadi dari sini ada persoalan bagaimana rahasia negara bisa bocor, kemudian jadi polemik di ruang publik,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Kini Sadar Pendidikan dan Pencegahan Lebih penting Daripada Penindakan Korupsi

Abdul juga mengaku heran mengapa KPK tidak mempertimbangkan masa bakti pegawai dalam pengangkatan menjadi ASN. Pasalnya ada dari 75 pegawai tak lolos dalam TWK, sudah mengabdi sejak awal KPK berdiri.

“Kalau tes ASN, misalkan sudah menjadi honorer atau wiyata bakti bisa mendapatkan keistimewaan, walaupun tidak dijamin, dari hasil tes penting. Ada aspek lain ada rekam jejak di satu lembaga, itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali,” pungkasnya. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Wali Kota Bogor Berkomitmen Kuatkan Sistem Minimalisir Korupsi

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Headline

Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Hukum

KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Headline

Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek