Home / Hankam / Headline

Selasa, 16 Maret 2021 - 08:57 WIB

Tangani Pidana Militer, Kejaksaan Agung Siapkan Jabatan untuk Jendral TNI Bintang Tiga

JAKARTA — Jabatan untuk Perwira Tinggi TNI berbintang tiga atau berpangkat Letnan Jendral kini bertambah lagi, tapi bukan di lingkungan Markas Besar TNI atau tiga matra, melainkan di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini menyusul disahkannya posisi Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Militer oleh Presiden Joko Widodo.

“Untuk Jaksa Agung Muda bidang militer kita memang sudah persiapkan seluruhnya. Tinggal nanti komposisi personelnya, kami sudah minta kepada panglima TNI untuk pengisian nama atau figurnya,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menurut Burhanuddin, nantinya akan ada dua personel jenderal TNI bintang 3 yang bakal mengisi jabatan di organisasi tersebut. “Karena kami memerlukan nantinya ada disini bintang 3 dua orang, nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik disini menjadi bintang 3,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Tak hanya itu, ia menuturkan nantinya juga akan ada seorang jenderal bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI yang akan mengisi jabatan di organisasi tersebut. “Ada bintang 2 satu orang dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personil disini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut Kejagung RI Resmi memiliki organisasi JAM bidang Pidana Militer. Pada pasal 25A ayat 1 disebutkan bahwa JAM Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu JAM Bidang Pidana Militer berfungsi dalam perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Baca Juga :  Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Liburan Idul Fitri Paksa Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro

Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Selain itu, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. (Husni)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hankam

Koopsudnas Tulang Punggung Pertahanan Udara Indonesia

Hankam

Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Hankam

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Hankam

Kemendagri Ultimatum Ormas Berseragam Seperti Aparat

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Hankam

Rekrutmen 24.000 Tamtama,Apa yang Perlu Di khawatirkan?