Sabtu, 27 Juli 2024

Tangani Pidana Militer, Kejaksaan Agung Siapkan Jabatan untuk Jendral TNI Bintang Tiga

JAKARTA — Jabatan untuk Perwira Tinggi TNI berbintang tiga atau berpangkat Letnan Jendral kini bertambah lagi, tapi bukan di lingkungan Markas Besar TNI atau tiga matra, melainkan di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini menyusul disahkannya posisi Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Militer oleh Presiden Joko Widodo.

“Untuk Jaksa Agung Muda bidang militer kita memang sudah persiapkan seluruhnya. Tinggal nanti komposisi personelnya, kami sudah minta kepada panglima TNI untuk pengisian nama atau figurnya,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menurut Burhanuddin, nantinya akan ada dua personel jenderal TNI bintang 3 yang bakal mengisi jabatan di organisasi tersebut. “Karena kami memerlukan nantinya ada disini bintang 3 dua orang, nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik disini menjadi bintang 3,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan nantinya juga akan ada seorang jenderal bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI yang akan mengisi jabatan di organisasi tersebut. “Ada bintang 2 satu orang dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personil disini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Penertiban Stand Imlek di Pematang Siantar, Petrus : Bagai Petir di Siang Bolong

Dengan adanya Perpres tersebut Kejagung RI Resmi memiliki organisasi JAM bidang Pidana Militer. Pada pasal 25A ayat 1 disebutkan bahwa JAM Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu JAM Bidang Pidana Militer berfungsi dalam perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Selain itu, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini