Home / Hukum

Rabu, 22 September 2021 - 23:43 WIB

Telegram Kapolri Sebagai Bukti Komitmen Polri Semakin Humanis

JAKARTA — Kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi merupakan hak dari semua orang, di mana seseorang bisa menyampaikan aspirasinya dengan bebas tanpa adanya batasan kecuali menyebarkan kebencian dan SARA (Suku Ras dan Agama). Kebebasan berpendapat tentu harus dilakukan dengan cara yang smart atau tepat.

“Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat ini membuat kita mengganggu ketertiban umum, sehingga bisa menimbulkan ancaman ganguan keamanan, perlu diingat juga kita harus menyampaikan pendapat sesuai fakta dan data,” ujar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar kepada kabarindo24jam, Rabu (22/9/2021).

Hal itu disampaikan Dedi menyikapi perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif saat ada warga yang akan menyampaikan aspirasi.

Baca Juga :  Data Temuan Transaksi Keuangan Rp 120 Triliun, PPATK Tak Berikan ke Polri

“Kami mendukung perintah Kapolri ini untuk menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sudah tepat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri itu, menekankan pentingnya humanisme dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi menyampaikan pendapat oleh masyarakat.

“Pendekatan humanisme bukan berarti membuat Polri menjadi lemah, melainkan akan membuat Polri dan rakyat semakin dekat sehingga rakyat bukan hanya sekadar takut dengan aparat kepolisian, melainkan hormat dan segan, “sehingga visi polri yang semakin promoter sesuai dengan cita-citanya dapat terwujud,” tegas Dedi.

Baca Juga :  KPK Jadi Saksi Ahli,Langkah Tepat atau Benturan Kepentingan?

Dedi juga menilai jika ada pihak yang menyebutkan bahwa respon Kapolri lambat dalam menyikapi persoalan dinamika di tengah masyarakat itu adalah pernyataaan yang sangat keliru dan tendensius. Sebab pada kenyataanya Kapolri Justru cepat tanggap serta profesional dan sangat mengikuti tren keamanan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dipahami oleh masyarakat agar dalam penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya disampaikan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat. Selain itu, masyarakat jangan menyampaikan pendapat dengan cara yang anarkis yang dapat menimbulkan perusakan fasilitas milik publik,” pungkasnya. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK