• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Bersalah Mantan Pemimpin Malaysia

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
9 Desember 2021
in Internasional
0
Terbukti Korupsi, Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Bersalah Mantan Pemimpin Malaysia

KUALA LUMPUR — Pengadilan banding Federal Malaysia mengukuhkan vonis bersalah terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tahun lalu dijatuhkan pengadilan tinggi. Dimana Najib dihukum12 tahun penjara dan denda 50 dolar AS dalam kasus yang berkaitan dengan skandal korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Najib dinyatakan bersalah melanggar kepercayaan, menyalahgunakan wewenang dan pencucian uang dengan menerima secara ilegal sekitar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1MDB, SRC International yang kini sudah dibubarkan. Namun begitu, Najib mengaku tidak bersalah dan selalu membantah melanggar hukum.

Di persidangan, Hakim Abdul Karim Abdul Jalil menyatakan bahwa ia setuju dengan vonis dan dakwaan hakim pengadilan tinggi atas tujuh dakwaan pada Najib. “Kami menolak banding tujuh dakwaan dan menegaskan vonis pada semua dakwaan,” kata hakim, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Perdana Menteri Malaysia Diambang Kejatuhan Setelah Konflik Dengan Raja

Meski demikian, Najib akan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. Pengacaranya Shafee Abdullah mengatakan pada pengadilan ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Hakim mengabulkan permintaan Najib untuk menangguhkan hukman dan Najib akan bebas dengan jaminan. Mengenakan jas hitam, Najib tampil tanpa emosi ketika hakim membacakan putusan dan sesekali mencatat selama persidangan. Najib dan pengacaranya mengikuti proses persidangan melalui Zoom setelah anggota tim pembelanya positif Covid-19.

Baca Juga :  Militer Myanmar Seret Pemimpin Demokrasi ke Pengadilan, PBB Desak Pembebasan

Walau Najib kini seorang terdakwa, mantan perdana menteri itu tetap tokoh paling berpengaruh di partainya United Malays National Organisation (UMNO) yang kembali berkuasa pada bulan Agustus lalu setelah disingkirkan dari pemerintahan karena tuduhan korupsi tiga tahun yang lalu.

Pada September lalu Najib mengatakan ia tidak membuang kemungkinan untuk maju dalam pemilihan parlemen. Tapi untuk itu semua dakwaannya harus dicabut. Pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan mereka yakin sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB. Lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening pribadi Najib. (***/CP)

Previous Post

Tirta Kahuripan Permudah Layanan Pelanggan Lewat ‘Si Cantik’

Next Post

LIPPI Nilai Kepemimpinan Listyo Sigit Angkat Citra Polri

Next Post
LIPPI Nilai Kepemimpinan Listyo Sigit Angkat Citra Polri

LIPPI Nilai Kepemimpinan Listyo Sigit Angkat Citra Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .