Jumat, 9 Mei 2025

Terima Rp 700 Juta, Bupati Kuansing Tersangka Kasus Perizinan Perkebunan

JAKARTA – Usai pemeriksaan intensif selama belasan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan rasuah atau pemberian hadiah atau janji perizinan lahan perkebunan di wilayah yang dipimpinnya.

Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (19/10/2021) malam, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyebutkan bahwa Bupati Kuansing diduga menerima uang terkait dengan pengurusan perizinan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT AA, Sudarso sebagai tersangka dalam perkara ini. “Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka ini untuk masa penahanan selama 20 hari,” ucap Lily.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kasus Penyunatan Dana Hibah Pondok Pesantren Makan Korban Dua Pejabat Pemprov Banten

Sementara itu, penasehat hukum Bupati Kuansing, Dodi Fernando menyampaikan bagaimana kronologis orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu diamankan tim KPK. “Pak Bupati tadi udah diperiksa,” kata Dodi Disebutkan Dodi saat diwawancarai di Mapolda Riau, Selasa (19/10/2021) sore.

Diungkapkan Dodi, Andi Putra mulai sudah diperiksa sejak Senin kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB atau 10 malam. Artinya jika baru selesai diperiksa Selasa pukul 17.00 WIB, Andi Putra menjalani pemeriksaan selama 19 jam.

Menurut Dodi, kondisi kesehatan Bupati Kuansing itu sehat-sehat saja. Dodi turut membeberkan siapa saja yang ikut diperiksa KPK, selain Bupati Kuansing Andi Putra.

“Yang (ikut) diperiksa sopirnya, karena Pak Bupati itu rencananya kemarin itu dari Telukkuantan ke sini (Pekanbaru,red) untuk menghadiri sidang. Jadi yang pergi dengan Pak Bupati itu ada sopir, ada ajudan, berdua itu. Karena mereka pergi, mereka diperiksa,” sebut Dodi.

“Dari pagi kemana-mana saja dijelaskan bahwa memang agendanya dari pagi agendanya Pak Bupati pergi ke kantor. Pulang ke rumah, kemudian sekitar jam 11 berangkat dari rumah ke Pekanbaru,” tambahnya.

Pada malam harinya, barulah penyidik KPK meminta Andi Putra untuk segera merapat ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. “Pas malam hari, saya lupa, supir atau ajudannya dihubungi sama salah satu penyidik KPK untuk merapat ke Polda,” katanya.

Ketika sudah di Pekanbaru, ditambahkan Dodi, Andi Putra sempat menghubunginya. Andi Putra menyampaikan kekhawatirannya ada yang mengikutinya. Namun Andi Putra tidak mengetahui siapa orangnya. “Kemudian bertemu dengan saya. Setelah itu ada yang menghubungi, itu saja,” papar Dodi. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini