Senin, 12 Mei 2025

Ternyata, Ada Bantuan Dana Penanggulangan Covid untuk Masjid dan Musholla

JAKARTA — Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah memberikan bantuan dana kepada masjid dan juga musholla dalam rangka upaya penanggulangan dampak Covid-19. Namun untuk mendapatkan bantuan itu, tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemenag.

Adapun bantuan kepada masjid senilai Rp 20 juta sedangkan musholla senilai Rp10 juta. Bantuan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembelian sarana terkait penanggulangan Covid. Misalnya seperti cairan disinfektan, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan atau vitamin dan lain-lain.

Kemudian dipergunakan untuk program sterilisasi masjid dan musholla. Lainnya, untuk penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar lain, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang dilakukan secara daring.

Dan yang terakhir, dana bantuan dapat digunakan untuk biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan mushalla.

Dan untuk memperoleh bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19 tersebut, tentu saja ada beberapa persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI dan wajib diikuti oleh pengurus Masjid dan Musholla.

Baca Juga :  Polemik Pengangkatan Hakim Konstitusi, Begini Posisi Jokowi

Syaratnya antara lain, Masjid atau musholla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Kemudian memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushalla dan kondisinya terdampak atau lokasinya berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Selanjutnya permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/permohonanbantuan. Dimana, permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah

Lalu rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh kantor wilayah Kementerian Agama setempat. Kemudian siapkan fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, pemohon juga menyiapkan fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla yang masih aktif dan Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup. Nah, mudah bukan? Silahkan diikuti jika tertarik. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini