Jumat, 19 April 2024

Pemecatan 56 Pegawai KPK Mendapat Dukungan Publik

JAKARTA — Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAkSI) menyatakan dukungannya atas hasil keputusan komisioner KPK untuk tetap memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebab aturan hukum di tubuh KPK bersifat final dan mutlak yang tidak dapat di intervensi oleh lembaga maupun serta  kelompok manapun.

Azmi meyakini bahwa langkah KPK untuk tetap  memberhentikan 51 orang pegawainya merupakan langkah yang benar dan tepat serta akan memberikan energi positif di tubuh KPK, sehingga akan membuat KPK kembali menjadi lembaga yang ditakuti oleh para koruptor. 

“Keputusan untuk tetap memberhentikan 51 orang yang tidak lulus TWK, merupakan keputusan hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang, sehingga aneh kalau masih adanya propaganda dan penggiringan opini dari mantan pegawai yang tidak lulus TWK tersebut,” tegas Azmi dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (28/8/2021).

Perlu dipahami juga, tambah dia, bahwa kebijakan dan sikap dari KPK itu berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Azmi mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen, berdiri sendiri, mandiri, dan di bawah presiden, serta anggarannya pun dari negara. Oleh karena itu kami yakin dengan adanya alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN akan menjadikan KPK lebih profesional, tertata dan transparan.

“Selain itu, kami sangat percaya dengan kemampuan kepemimpinan ketua komisioner KPK Firli Bahuri bisa membuktikan profesionalitas dan independensi di tubuh KPK, hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik, apa yang telah dilakukan oleh komisioner KPK sejatinya untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Punya Peran Penting Dalam Menjawab Permasalahan Bangsa

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. 

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Merujuk pada PP ini, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini dilaksanakan oleh KPK serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait dengan teknis pelaksanaan assesmen dan materi tes wawasan kebangsaan, namun adanya 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam proses seleksi KPK telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Mereka melakukan berbagai cara membuat kegaduhan agar dapat membatalkan hasil keputusan tim assesmen TWK KPK, mereka membangun narasi dan branding opini di media sosial, yang menyudutkan hasil TWK, ini kan membahayakan KPK,” ujar Azmi. 

“Kami menduga mereka yang tidak lulus TWK KPK telah melakukan  kebohongan publik yang dibuat untuk menciptakan kebencian kepada pimpinan KPK, mereka mencoba untuk  melemahkan dan  menjatuhkan citra KPK di mata publik,” imbuhnya. (***./Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini