JAKARTA — Sejumlah kalangan mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang disampaikan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh salah seorang wakil ketua KPK.
Bahkan, laporan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai sejumlah pihak sebagai halusinasi dari orang yang gagal move on, dan ada kesan Novel sakit hati karena tergusur dari KPK.
“Menurut kami pernyataan Novel itu absurd, dan ngawur tidak sesuai dengan konteks saat ini. Terlebih lagi KPK saat ini sedang bekerja keras menuntaskan berbagai kasus hukum,,” cetus Kordinator Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya, Senin (25/10/2021).
Maka dari itu, tegas Azmi, LAKSI merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan Novel Baswedan, kami lihat laporan itu tidak disertai dengan bukti, keterangan, dan fakta yang akurat, maka wajar apabila laporan itu tidak ditanggapi serius oleh Dewas KPK.
Menyikapi pernyataan dan laporan Novel di berbagai media, soal adanya pelanggaran etik dari wakil ketua KPK, maka publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel selama ini yang di nilainya hanya mencari sensasi saja, tanpa bisa di buktikan dengan data.
Selain itu, Novel selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK untuk tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik, pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap wakil ketua KPK.

“Dari awal kami tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja dibangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, menyikapi persoalan tersebut maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindak lanjuti segala tuduhan yang telah di laporkan oleh Novel kepada Dewas KPK,” tegas Azmi.
LAKSI pun menduga bahwa laporan itu sengaja disampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai.
“Perlu kami jelaskan bahwa sampai hari ini kenyataannya proses hukum dan persidangan yang di lakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif, sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh dengan berbagai intervensi dan tekanan dari pihak mana pun untuk dapat mempengaruhi proses hukum,” ujarnya.
Tentunya apa yang dilakukan oleh Dewas KPK selama ini, tambah Azmi, sudah benar karena tidak begitu saja mudah percaya dengan informasi sumir yang disampaikan oleh. “Dewas KPK dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki bukti yang kuat, sedangkan laporan yang disampaikan Novel tidak disertai data, fakta dan keterangan yang dapat di pertanggung jawabankan,” imbuhnya. (CP)