Home / Hukum

Senin, 6 Februari 2023 - 18:14 WIB

Relawan Sahabat Ganjar Mengutuk Keras Pelaku Penembakan Balon DPD Rahiman Dani

BENGKULU – Relawan Sahabat Ganjar (SaGa) Bengkulu mengutuk keras pelaku aksi penembakan terhadap Bakal Calon (Balon) DPD Rahiman Dani yang terjadi menjelang ibadah solat Jumat di depan rumah kediamannya, pada Jum’at 3 Februari 2023.

Saat ini Dang Rahiman sapaan Rahiman Dani, tengah menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya dan harus menjalani operasi.

Ketua Sahabat Ganjar Bengkulu yang di wakili penasehat hukumnya Ambar Rohani, mengatakan, pihaknya mengutuk aksi penembakan serta meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Harus Dihentikan, Taati Aturan dan Undamg-Undang ASN

“Kami semua segenap relawan Sahabat Ganjar Bengkulu mengutuk aksi pelaku penembakan terhadap Rahiman Dani tokoh pemuda yang akan maju sebagai bakal calon DPD,” kata Ambar.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku penembakan agar kejadian ini tidak terulang lagi juga kedepannya dapat memberikan rasa aman buat masyarakat bengkulu,” tambah Ambar yang juga saudara sepupu dari politisi PDIP Budiman Sujadmiko ini.

Senada, Ketua Kabar Indonesia Bengkulu, WH Setiawan juga mengecam peristiwa penembakan terhadap seorang tokoh pemuda bengkulu yang akan maju sebagai Bakal calon DPD RI.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Kepala Bareskrim Polri di Medan

Ia meminta kepada pihak kepolisian segera mengambil tindakan kejar dan tangkap pelaku secepatnya juga semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan keamanan agar peristiwa teror seperti ini dapat dideteksi dan dicegah secara dini.

“Dan kepada Dang Rahiman kami Doakan agar dapat segera diberikan kesehatan dan kesabaran serta dapat pulih dengan cepat dari insiden ini,” kata Setiawan. (LS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK