Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah-langkah hukum pun sedang dipersiapkan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah berstatus lindung tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan tiga jalur hukum sekaligus, yakni administrasi, pidana, dan perdata.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pengawasan dan tindak lanjut hukum akan dilakukan secara terukur dan sistematis,” ujar Dwi, Jakarta 8/06/2025, Minggu.
Pengawasan ini ditujukan kepada dua perusahaan yang telah memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, tim dari Gakkum Kehutanan telah turun langsung ke lapangan antara tanggal 27 Mei hingga 2 Juni 2025, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya sorotan publik terhadap isu kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Dari hasil temuan di lapangan, terdapat tiga perusahaan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penambangan. PT GN dan PT KSM sudah mengantongi izin PPKH, sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, tengah dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin resmi.
Terhadap kedua perusahaan yang sudah berizin, akan dilakukan evaluasi ketat mengenai kepatuhan mereka terhadap regulasi. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin bisa dikenakan, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain sanksi administratif, ada kemungkinan akan diterapkan pula instrumen hukum pidana dan perdata jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Untuk PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua guna melakukan tahap awal penyelidikan, atau Pulbaket. Klarifikasi terhadap perwakilan PT MRP akan segera dilakukan pekan ini di kantor Pos Gakkum Kehutanan di Sorong.
Dwi menegaskan bahwa komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni adalah menjaga kawasan Raja Ampat yang kaya akan nilai ekologis dan budaya. Menurutnya, perlindungan kawasan seperti ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.
“Langkah awal kita lakukan dengan pengawasan administratif, tapi proses pengumpulan bukti tetap berjalan untuk mendukung upaya penegakan hukum lainnya,” kata Dwi.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian dan dukungan publik yang selama ini aktif melakukan kontrol sosial demi menjaga kelestarian alam Indonesia.